Cari artikelCERITA AI UNTUK KAMU / INDONESIA

LAB NALAR · KALKULATOR PPN

Pisahkan harga,
DPP, dan PPN.

Periksa ulang penawaran atau catatan harga yang sudah kamu punya. Pilih skema sesuai transaksi yang telah diperiksa; alat tidak menentukan apakah usaha wajib memungut PPN.

Kembali ke Lab Nalar · Baca panduan pemeriksaan PPN dan Coretax

Cek batas omzet PKP dan estimasi PPh Final UMKM →

Harga termasuk atau belum termasuk PPN?

Materi edukasi pajak, bukan penetapan pajak atau faktur pajak. Skema ini untuk perhitungan umum PMK 131/2024. Tidak mencakup PPnBM, fasilitas PPN, ekspor, transaksi bukan objek/dibebaskan, atau DPP nilai lain dan besaran tertentu yang diatur tersendiri (Pasal 4). Jangan memasukkan total yang sudah mengandung pajak atau pungutan lain.

Nominal dan skema yang sudah diperiksa

Isi rupiah tanpa pemisah ribuan. Batas alat Rp1 triliun per hitungan untuk menjaga presisi; bukan batas perpajakan. Nol diterima; kosong belum diketahui.

Isi nominal nol atau positif, lalu pilih skema dan jenis harga. Kolom kosong belum diketahui.

Rumus dan batas pemakaian

Nonmewah/jasa dalam lingkup Pasal 3: DPP nilai lain = 11/12 × harga sebelum PPN; PPN = 12% × DPP, setara 11% × harga sebelum PPN. Angka 11% di sini adalah tarif efektif, bukan pengganti tarif hukum 12%. Barang mewah yang dikenai PPnBM memakai harga jual sebagai DPP dan PPN 12% (Pasal 2). Ketentuan konsumen akhir untuk barang mewah berlaku penuh sejak 1 Februari 2025 (Pasal 5); alat tidak untuk masa transisi Januari 2025.

Untuk harga termasuk PPN, harga sebelum PPN = nominal ÷ (1 + tarif efektif). Perhitungan tidak membulatkan di tengah. Tampilan memakai pembulatan maksimal dua desimal secara terpisah, sehingga jumlah tampilan bisa berselisih pada pecahan. Cocokkan pembulatan dengan dokumen dan ketentuan administrasi yang kamu gunakan.

Isian dihitung lokal, tidak dikirim atau disimpan oleh kalkulator. Ubah nominal atau pilihan untuk hitung lagi; catat hasil sebelum menutup halaman.

Sumber resmi

Sumber diperiksa 26 Oktober 2026: PMK 131/2024 — JDIH Kementerian Keuangan dan naskah peraturan pada DJP, khususnya Pasal 2–5. Periksa sumber terbaru dan skema transaksi sebelum menggunakan hasil untuk administrasi pajak.