Angka tarif di faktur belum cukup untuk menjelaskan jumlah PPN. Kamu juga perlu tahu dasar pengenaan pajaknya, jenis transaksi, dan ketentuan yang berlaku. AI bisa membantu menyalin kolom untuk diperiksa, tetapi jangan meminta alat memilih perlakuan pajak hanya dari nama barang.
Tulisan ini adalah bagian persiapan UMKM menuju 2027 dengan aturan yang diperiksa pada 25 Oktober 2026. Alur pencatatannya merupakan usulan redaksi, belum diuji sebagai proses pelaporan Coretax.
Pisahkan tarif dari dasar pengenaan pajak
Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur tarif 12% dikalikan DPP berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian untuk transaksi dalam cakupan pasal tersebut. Secara aritmetika, 12% × 11/12 = 11% dari nilai dasarnya.
Itu tidak mengubah tarif yang tertulis menjadi 11%. Bedakan nilai transaksi sebelum PPN, DPP Nilai Lain, tarif 12%, dan hasil PPN. Mengalikan nilai transaksi dengan 12% tanpa memeriksa DPP bisa menghasilkan pemeriksaan yang keliru.
Periksa cakupan sebelum menggunakan rumus
Pasal 2 mengatur BKP tergolong mewah yang dikenai PPnBM. Pasal 4 mengecualikan transaksi yang DPP Nilai Lain atau besaran tertentunya diatur tersendiri dari mekanisme Pasal 2–3. Perhatikan juga tanggal transaksi dan ketentuan peralihannya.
Ketentuan khusus perlu dibaca bersama PMK 11/2025 dan perubahannya, PMK 53/2025. Jangan memperlakukan rumus 12% × 11/12 sebagai aturan untuk semua penjualan.
Periksa pula status PKP, objek transaksi, dan fasilitas yang relevan. Status sebagai UMKM atau pengguna PPh Final tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan PPN. Bila dasar aturannya belum jelas, sisihkan transaksi untuk dibahas dengan petugas atau penasihat pajak.
Buat tabel pembanding dengan asal setiap nilai
Simpan faktur asli terpisah dari draf hasil AI. Gunakan kode dokumen pada bahan latihan atau ringkasan yang sudah dihapus identitasnya.
| Kolom pemeriksaan | Isi yang perlu ditelusuri |
|---|---|
| Kode dokumen dan tanggal transaksi | Lokasi faktur asli dan periode yang sesuai |
| Jenis transaksi | Keterangan dari dokumen, bukan klasifikasi tebakan AI |
| Harga jual, penggantian, atau nilai impor | Angka sumber dan apakah sudah termasuk PPN |
| DPP dan tarif yang dicantumkan | Nilai persis seperti di dokumen |
| PPN yang tercantum | Nilai dokumen untuk dicocokkan dengan hitungan pemeriksa |
| Dasar aturan dan status pemeriksaan | Pasal yang disetujui pemeriksa atau pertanyaan terbuka |
Tabel ini membantu membandingkan bukti. Tabel bukan format impor resmi Coretax dan tidak boleh dianggap langsung siap diunggah.
Gunakan AI untuk menyalin, rumus untuk menghitung ulang
Salin rincian dari dokumen yang saya berikan.
Pertahankan harga sebelum PPN, DPP, tarif, dan jumlah PPN
sebagai kolom terpisah. Sertakan kode dokumen dan letak
informasi untuk setiap nilai.
Jangan memilih kode faktur, status PKP, atau aturan pajak.
Jika harga termasuk PPN tidak jelas, tandai untuk diperiksa.
Jika ada data kosong, jangan menggantinya dengan nol.
Sesudah orang yang berwenang memastikan transaksi masuk cakupan Pasal 3, hitung ulang dengan dasar yang sesuai. Bila DPP pada dokumen sudah merupakan Nilai Lain, jangan mengalikan 11/12 lagi. Periksa pembulatan dengan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Catat selisih sebagai temuan yang membutuhkan penjelasan. AI tidak boleh mengubah faktur asli atau menganggap perbedaan sebagai bukti pelanggaran. Simpan nilai awal, alasan koreksi yang disetujui, dan bukti pemeriksaannya.
Untuk membahas alur pemeriksaan dokumen sebelum dicatat atau dilaporkan, buka halaman layanan. Mulai dengan jenis transaksi dan bagian kerja yang perlu dirapikan.