Cari artikelCERITA AI UNTUK KAMU / INDONESIA

LAB NALAR · GAJI DAN BPJS

Berapa yang diterima,
berapa biaya perusahaan?

Simulasi satu karyawan swasta Penerima Upah (PPU), satu bulan, dengan tarif BPJS standar untuk Maret–Desember 2026. Gaji bersih di alat ini adalah penerimaan setelah potongan BPJS karyawan, sebelum PPh 21 dan potongan lain.

Kembali ke Lab Nalar · Susun skenario arus kas usaha · Periksa sumber dan tarif

Pisahkan penerimaan dan porsi iuran.

Isi rupiah tanpa pemisah ribuan. Tunjangan tetap masuk dasar BPJS; tunjangan tidak tetap hanya masuk penerimaan bulan ini. Isi 0 jika tidak ada tunjangan. Isian dihitung lokal di browser, tidak dikirim atau disimpan oleh kalkulator.

Penerimaan bulanan dan kepesertaan yang sudah diperiksa

Semua kolom harus diisi. Gaji pokok + tunjangan tetap harus positif. Batas nominal alat Rp1 triliun per kolom gaji/tunjangan untuk menjaga presisi; bukan batas hukum pengupahan.

Pakai UMK yang berlaku, atau UMP jika tidak ada UMK, dari keputusan pemerintah daerah tahun 2026. Alat tidak menebak daerah dan tidak menilai kepatuhan upah minimum. Tidak mencakup pengecualian batas bawah bagi peserta pada usaha mikro dan kecil (Perpres 59/2024, Pasal 32 ayat (4)–(5)); periksa dasar iurannya langsung ke BPJS Kesehatan.

Pilih kategori berdasarkan penetapan kepesertaan perusahaan; alat tidak menentukan risiko dari nama pekerjaan. Tidak mencakup diskon atau penyesuaian iuran khusus.

Pilihan tanpa JP hanya untuk kepesertaan yang memang tidak mengikuti program sesuai ketentuan, bukan cara menghindari kewajiban. Cocokkan penahapan dan status peserta dengan BPJS.

Isi seluruh nominal, UMK/UMP, risiko JKK, dan kepesertaan JP. Kolom kosong belum diketahui.

Tarif, dasar hitung, dan sumber resmi

Sumber diperiksa 26 Oktober 2026. Cocokkan kembali status peserta, periode iuran, dan ketentuan khusus sebelum memakai hasil untuk penggajian. Ini alat edukasi, bukan slip gaji, penetapan kewajiban, atau perhitungan PPh 21.

Tarif standar PPU per bulan; persentase atas dasar upah masing-masing program
ProgramKaryawanPerusahaanDasar upah
Kesehatan1%4%Pokok + tunjangan tetap, paling rendah UMK/UMP, paling tinggi Rp12.000.000.
JHT2%3,7%Pokok + tunjangan tetap, tanpa plafon dalam alat.
JP1%2%Pokok + tunjangan tetap, paling tinggi Rp11.086.300 mulai Maret 2026.
JKK0%0,24%; 0,54%; 0,89%; 1,27%; atau 1,74%Pokok + tunjangan tetap, menurut kategori risiko.
JKM0%0,3%Pokok + tunjangan tetap.

Rumus dan batas penggunaan

Dasar Kesehatan = nilai terkecil antara Rp12 juta dan nilai terbesar dari upah tetap atau UMK/UMP. Dasar JP = nilai terkecil antara upah tetap dan plafon JP; 0 jika tidak mengikuti. Setiap iuran = dasar program × tarif porsi masing-masing.

Gaji setelah BPJS = penerimaan − total iuran karyawan. Biaya perusahaan = penerimaan + total iuran perusahaan. Alat tidak menghitung pajak, gross-up, fasilitas khusus, anggota keluarga tambahan JKN, pekerja harian, BPU, atau skema jasa konstruksi. Perhitungan tidak membulatkan di tengah; tampilan maksimal dua desimal, sehingga jumlah angka tampilan dapat sedikit berbeda. Cocokkan pembulatan tagihan BPJS dan sistem payroll.

Jika upah di bawah UMK/UMP atau hasil setelah BPJS negatif, periksa kembali dasar upah dan kepatuhan penggajian. Hasil bukan persetujuan membayar upah di bawah ketentuan. Untuk bulan di luar Maret–Desember 2026, periksa ulang plafon dan aturan yang berlaku.