LAB NALAR · GAJI DAN BPJS
Berapa yang diterima,
berapa biaya perusahaan?
Simulasi satu karyawan swasta Penerima Upah (PPU), satu bulan, dengan tarif BPJS standar untuk Maret–Desember 2026. Gaji bersih di alat ini adalah penerimaan setelah potongan BPJS karyawan, sebelum PPh 21 dan potongan lain.
Kembali ke Lab Nalar · Susun skenario arus kas usaha · Periksa sumber dan tarif
Pisahkan penerimaan dan porsi iuran.
Isi rupiah tanpa pemisah ribuan. Tunjangan tetap masuk dasar BPJS; tunjangan tidak tetap hanya masuk penerimaan bulan ini. Isi 0 jika tidak ada tunjangan. Isian dihitung lokal di browser, tidak dikirim atau disimpan oleh kalkulator.
Isi seluruh nominal, UMK/UMP, risiko JKK, dan kepesertaan JP. Kolom kosong belum diketahui.
Hasil bulanan (Rp), sebelum PPh 21
- Penerimaan: gaji pokok + seluruh tunjangan
- Dasar upah BPJS Ketenagakerjaan: pokok + tunjangan tetap
- Dasar BPJS Kesehatan setelah batas bawah/atas
- Dasar JP setelah plafon (0 jika tidak mengikuti)
Potongan karyawan
- BPJS Kesehatan — 1%
- JHT — 2%
- JP — 1% jika mengikuti
- Total potongan BPJS karyawan
- Gaji bersih setelah BPJS, sebelum PPh 21 dan potongan lain
Iuran tambahan perusahaan
- BPJS Kesehatan — 4%
- JHT — 3,7%
- JP — 2% jika mengikuti
- JKK — kategori yang kamu pilih
- JKM — 0,3%
- Total iuran perusahaan
- Total biaya perusahaan: penerimaan + iuran perusahaan
Potongan karyawan sudah termasuk di penerimaan bruto; tidak ditambahkan lagi ke biaya perusahaan. THR, bonus, lembur, pesangon, pajak yang ditanggung perusahaan, dan manfaat lain belum masuk.
Tarif, dasar hitung, dan sumber resmi
Sumber diperiksa 26 Oktober 2026. Cocokkan kembali status peserta, periode iuran, dan ketentuan khusus sebelum memakai hasil untuk penggajian. Ini alat edukasi, bukan slip gaji, penetapan kewajiban, atau perhitungan PPh 21.
| Program | Karyawan | Perusahaan | Dasar upah |
|---|---|---|---|
| Kesehatan | 1% | 4% | Pokok + tunjangan tetap, paling rendah UMK/UMP, paling tinggi Rp12.000.000. |
| JHT | 2% | 3,7% | Pokok + tunjangan tetap, tanpa plafon dalam alat. |
| JP | 1% | 2% | Pokok + tunjangan tetap, paling tinggi Rp11.086.300 mulai Maret 2026. |
| JKK | 0% | 0,24%; 0,54%; 0,89%; 1,27%; atau 1,74% | Pokok + tunjangan tetap, menurut kategori risiko. |
| JKM | 0% | 0,3% | Pokok + tunjangan tetap. |
- BPJS Kesehatan: Perpres 64/2020, Pasal 30 dan 32 mengatur pembagian iuran dan batas upah; baca bersama perubahan Perpres 59/2024.
- BPJS Ketenagakerjaan: rincian tarif JHT, JKK, JKM, dan JP dan FAQ resmi tentang komponen upah serta kepesertaan JP. JKP tidak ditambahkan lagi sebagai potongan karyawan atau biaya perusahaan karena pendanaannya berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran.
- Plafon JP diperbarui memakai surat BPJS Ketenagakerjaan B/1226/022026, 25 Februari 2026 (PDF, salinan di host pihak ketiga), berlaku mulai 1 Maret 2026. Angka plafon dalam artikel BPJS Desember 2025 tidak dipakai untuk periode ini.
Rumus dan batas penggunaan
Dasar Kesehatan = nilai terkecil antara Rp12 juta dan nilai terbesar dari upah tetap atau UMK/UMP. Dasar JP = nilai terkecil antara upah tetap dan plafon JP; 0 jika tidak mengikuti. Setiap iuran = dasar program × tarif porsi masing-masing.
Gaji setelah BPJS = penerimaan − total iuran karyawan. Biaya perusahaan = penerimaan + total iuran perusahaan. Alat tidak menghitung pajak, gross-up, fasilitas khusus, anggota keluarga tambahan JKN, pekerja harian, BPU, atau skema jasa konstruksi. Perhitungan tidak membulatkan di tengah; tampilan maksimal dua desimal, sehingga jumlah angka tampilan dapat sedikit berbeda. Cocokkan pembulatan tagihan BPJS dan sistem payroll.
Jika upah di bawah UMK/UMP atau hasil setelah BPJS negatif, periksa kembali dasar upah dan kepatuhan penggajian. Hasil bukan persetujuan membayar upah di bawah ketentuan. Untuk bulan di luar Maret–Desember 2026, periksa ulang plafon dan aturan yang berlaku.